LINGKAR MADIUN - Kasus yang menjerat Paidi terkait dugaan rudapaksa keponakan di Lampung, saat ini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut karena mengunggah rasa kemanusiaan, sehingga menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial.
Tak hanya itu, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut membantu menyelesaikan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.
Pasalnya, kasus ini membuat masyarakat menyoroti kasus ini, terkait vonis yang dijatuhkan tanpa adanya dua alat bukti kuat sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pengin Langsing Seperti Gadis Jepang? Begini Tips Yang Harus Kamu Terapkan
Bahkan keterangan kakak ML yang diutarakan oleh Istri Paidi, ML bersumpah di atas Al-Qur'an bukan Paidi yang memperkosa.
"Adik bapak telepon saya, bahwa mereka mau datang minta maaf karena salah tuduh," kata istri Paidi melansir dari kanal YouTube @Uya Kuya TV.
Istri Paidi menceritakan, bahwa mereka bertiga datang ML, kakaknya dan ibunya.
"Saya mewakili adik, mewakili emak, meminta maaf sebesar-besarnya telah menuduh, mencemarkan, memfitnah, pak Mena (Paidi)," kata istri Paidi menirukan permintaan maaf dari kakak ML.