Kasus Pembunuhan Brigadir J, 52 Orang Saksi Telah Diperiksa, Statusnya Menyusul Ferdy Sambo?

- 22 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /TikTok/@ymmy_malsit31/

LingkarMadiun.com - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.

Meskipun demikian, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andin Rian telah menyatakan secara langsung perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Melansir dari kanal YouTube @Pikiran Rakyat.

Andi Rian menjelaskan, bahwa mengenai perkembangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi.

Baca Juga: Terekam CCTV Putri Candrawathi Melakukan Adegan Ini Sebelum Brigadir J Dibunuh di Duren Tiga?

Beberapa di antaranya termasuk ahli DNA, Balistik Metalogi, ahli kedokteran forensik dan juga analisi digital dari Inafis.

Tak hanya itu, polisi juga telah dilakukan penyitaan CCTV yang merupakan barang bukti vital.

CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara.

Selain itu, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan. CCTV tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang secara tidak langsung membuktikan bahwa Putri Candrawathi berada di Saguling daerah Duren Tiga.

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Episode 19 Tayang Minggu Depan, 27 Agustus 2022: Jang Uk dan Mu Deok Akan Menikah?

Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

 

 

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah