Sudah Berkali-kali Menghina NU, Gus Nur Kembali Dilaporkan Ke Polisi

- 21 Oktober 2020, 22:27 WIB
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum.
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum. /YouTube Refly Harun

Baca Juga: Park Jihoon Manjakan Penggemar dengan 10 Lagu Baru dalam Album ‘Message’ November Mendatang

"Ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi," tuding Azis.

Aziz berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya tersebut dan melakukan penindakan hukum terhadap Gus Nur.

Dalam hal ini, pelapor menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Perempuan dalam Politik, Puan Maharani: Justru Politik Butuh Perempuan

Baca Juga: Ragam Manfaat Srikaya Bagi Kesehatan yang Tidak Banyak Diketahui Orang

Sebagai informasi, video di Youtube Refly itu diunggah pada 18 Oktober 2020 dengan durasi 29 menit 57 detik.

Refly memberi judul dalam video tersebut 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Ucapan Gus Nur yang dipermasalahkan NU mulai terlihat dari awal video.

Baca Juga: Kunjungan Bilateral Pertama PM Jepang Yoshihide Suga ke Indonesia, Hasilkan 4 Potensi Kerjasama

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x