Awas! Modus Jasa Ekspedisi Daring Jadi Sarana Penyelundupan Narkoba Di Masa Pandemi Covid-19

- 17 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Stevepb

 

LINGKAR MADIUN – Polisi kembali meringkus jaringan gelap pengedar narkoba lintas provinsi. Kali ini tercatat lebih dari 25 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap oleh satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan,selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlagsung dua pekan.

Dalam penangkapan tersebut belum diketahui siapa pengirimnya, rata-rata diantara pelaku yang tertangkap adalah pengguna jasa kiriman daring.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, pada Senin, 16 November 2020, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa antar barang daring selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asyik! Kuota Wisata Gunung Bromo Bertambah 50 Persen, Simak Penjelasannya

"Beberapa modus yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika ada yang menggunakan layanan online," kata Kompol Wadi, seperti dikutip lingkar madiun dari Antara pada Selasa, 17 November 2020.

Kompol Wadi menilai peredaran narkotika secara daring lebih besar selama pandemi Covid-19

"Mereka (pelaku) menyaru bersama-sama dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarang online yang selama ini biasa digunakan masyarakat," jelas Wadi.

Baca Juga: 7 Trik Asyik Kembangkan Displin Diri dan Kuasai Kelas Online Kamu

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x