“Dengan mempertimbangkan naiknya jumlah ibu ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 beserta risikonya pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil,” tulis Maxi.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Ungkap 3 Hal Penting Ini
Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).***