Ibu Hamil Boleh Vaksin, Simak Edaran Kemenkes Terkait Vaksin COVID-19 Berikut Ini

- 3 Agustus 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

LINGKAR MADIUN – Mengenai boleh tidaknya ibu hamil melakukan vaksinasi COVID-19 memang masih simpang siur.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil.

“Mulai tanggal 2 Agustus 2021, pemberian vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dapat dimulai dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” tulis Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam surat edaran yang dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Mineral Penting untuk Tingkatkan Imun, Berikut Manfaat dan Sumber Makanan Mengandung Zink

Surat edaran itu menyatakan bahwa vaksin yang harus diberikan pada ibu hamil adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platforn inactivated Sinovac.

Maxi menyampaikan bahwa bahwa pemberian dosis pertama vaksin COVID-19 harus dilakukan pada trimester kedua kehamilan.

Kemudian, pemberian dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Ibu Hamil Bolehkah Divaksin? Segera Simak, Begini Syarat yang Harus Diperhatikan

Vaksinasi pada ibu hamil harus dilakukan sesuai dengan petunjuk medis dan teknis, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan metode skrining pada kartu kendali COVID-19 bagi ibu hamil.

Surat edaran ini diterbitkan mengingat perkembangan kasus COVID-19 yang menunjukkan terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 pada ibu hamil di kota ber-Zona Merah dalam keadaan severe case (parah).

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x