Login Eform.bri.co.id bpum, Pastikan Anda Terima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

6 Desember 2020, 10:56 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum /Tangkap layar efor.bri.co.id/bpum

LINGKAR MADIUN –  Progam bantuan Banpres BLT UMKM resmi diperpanjang oleh pemerintah. Oleh karena itu, pastikan Anda salah satu penermia Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4.

Untuk memastikan Anda sebagai penerima bantuan ini, Anda bisa mengecek secara online melalui website resmi bank BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

Layanan ini mempermudah masyarakat untuk memastikan bahwa dirinya termasuk penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, sehingga masyarakat tidak harus antri di kantor Bank BRI.

Baca Juga: Tanpa Daftar, Dana BLT Rp3,5 Juta Cukup Cek NIK KTP di Website Berikut

Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Langsung Cair Tanpa Daftar

Sasaran dari penerima bantuan ini adalah pelaku usaha mikro. Pemerintah berharap agar pelaku usaha mikro tersebut dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Berikut langkah-langkah untuk pengecekan via online memastikan apakah Anda mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau tidak:

- Langkah pertama Anda harus meng-klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

 -Setalah itu, input nomor KTP milik Anda 

-Berikutnya Anda harus memmasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

-Klik Proses Inquiry 

-Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika ternyata Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka langkah berikutnya adalah mendatangi kantor bank BRI terdekat untuk proses pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Minggu 6 Desember 2020 TransTV, Trans7, Indosiar: Ada Anugerah Bangga Buatan Indonesia

Baca Juga: Sinopsis Room, Kisah Ibu dan Anak yang Disekap Bertahun-Tahun

“Jika orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Dokumen yang harus Anda bahwa adalah identitas diri seperti KTP, Surat Pernyataan atau kuasa Penerimaan Dana BPUM, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Selain melalui website resmi, pihak BRI juga melakukan pemberitahuan dengan cara mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan.

Baca Juga: Jangan Abaikan, 11 Tanda ini Bukti Tubuh Kurang Vitamin C

Baca Juga: 10 Drama Korea 2020 Bergenre Makhluk Mistis Penuh Misteri Ada: Tale of the Nine-Tailed

Sehingga masyarakat langsung mengetahui jika dirinya sebagai penerima BLT UMKM.

Tak hanya itu, petugas dari BRI juga akan mendatangi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara, jika Anda belum mendaftar BLT UMKM, Anda dapat mendaftar dengan cara menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Baca Juga: WHO: Dunia Bisa Mulai Impikan Akhir Pandemi COVID-19

Baca Juga: Episode Terakhir Start-Up, Simak 3 Fakta Berikut: Apakah Seo Dal Mi, Nam Do San Mengalami Kegagalan?

Calon penerima juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Berikut ini adalah daftar data usuluan yang harus dilengkapi bagi para pendaftar: 

-NIK 

-Nama lengkap 

-Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) 

-Bidang usaha Nomor telepon 

Syarat umum Anda penerima bantuan ini adalah sebagai berikut: 

-Memiliki usaha berskala mikro 

-WNI 

-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 

-Saat mendaftar, tidak mempunyai pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler