Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP

13 Januari 2021, 21:20 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan DKPP terkait masalah Evi Novida Ginting //Instagram.com/@kpu_ri

 

LINGKAR MADIUN - Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan secara mendadak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut DKPP,  Arief dinilai telah melanggar kode etik yang berlaku karena melakukan pendampingan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.

Di sisi lain Arief tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU padahal sudah jelas bersalah. 

Baca Juga: Bertambah Lima, Total 19 Tahanan KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Teradu Arief terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan persidangan DKPP

 

Akibat perbuatannya itu, Ketua DKPP Muhammad akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. 

Baca Juga: Cuaca Tak Bersahabat, Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Ditunda

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,"tegas Ketua DKPP

Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu  sampai  tujuh hari kedepan untuk melaksanakan putusan tersebut.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler