Kuota Satu Juta Gunu Honorer Menjadi PPPK, Ini Penjelasan Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru Honorer

18 Februari 2021, 11:00 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer /Instagram.com/@kemendikbud.ri

LINGKAR MADIUN – Tahun 2021, pemerintah telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kuota mencapai satu juta guru menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Rusia Sumbangkan 1000 Vaksin yang Dikirim Ke Jalur Gaza, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Tanggapi Kudeta Myanmar, Indonesia Kumpulkan Anggota ASEAN untuk Bahas Solusi Terbaiknya

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama yaitu aparatur sipil Negara (ASN).

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemusatan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, da nada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Baca Juga: BMKG: Kab. Madiun dan Kota Madiun Daerah yang Memiliki Potensi Hujan di Jawa Timur Siang Hingga Malam Hari

Baca Juga: Eazy Passport Memudahkan Layanan Pembuatan Paspor, Simak Ulasan Selengkapnya Disini

Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.***

 

 

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler