Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk PPPK, Dibuka Kesempatan Hingga 3 Kali

- 24 November 2020, 09:17 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 secara virtual . Wapres menyatakan selama empat tahun terakhir, tenaga guru berkurang 6 persen
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 secara virtual . Wapres menyatakan selama empat tahun terakhir, tenaga guru berkurang 6 persen //Dok. KIP Setwapres /

Lingkar Madiun- Kabar bahagia bagi guru honorer (non-PNS), pasalnya pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer (non-PNS) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi guru honorer (non-PNS) yang akan diangkat sebagai PPPK adalah sebanyak satu juta guru.

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

Baca Juga: Berbagai Kejadian Pasca Kepulangan HRS, Ini Pendapat Fahri Hamzah

Baca Juga: Ramalan Sifat Zodiak Gemini dan Karakter Pasangan Gemini 2020. Simak Berikut Ini

KH Ma’ruf Amin juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lengkapnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Berbagai Kejadian Pasca Kepulangan HRS, Ini Pendapat Fahri Hamzah

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x