LINGKAR MADIUN - Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran.
Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 itu bertujuan untuk menghindarkan risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya.
Yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk Lebaran 2020 serta libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Sumarno Dibawa ke Jakarta, Apa Tujuan Aldebaran? Sinetron Ikatan Cinta 31 Maret 2021
Lonjakan Covid-19 pascaliburan panjang akan dicegah.
Menko Muhadjir menekankan, larangan mudik lebaran itu tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan juga pegawai swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, yang telah digelar sejak 13 Januari lalu.
Baca Juga: Didampingi Bupati Indramayu, Mensos Risma Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Kilang Minyak
Menko Muhadjir juga menegaskan, cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H, yang jatuh 12 Mei 2021, akan tetap diberlakukan.
Namun, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas lebaran seperti biasanya, dengan jalan mengurangi pergerakan (mobilitas) masing-masing.
Silaturahmi Idulfitri diharapkan dilakukan secara virtual, agar tidak terjadi kontak yang memicu transmisi Covid-19.***