LINGKAR MADIUN - Setelah beberapa waktu lalu sempat beredar kabar terkait kebijakan mudik lebaran 2021, hari ini 26 Maret 2021,Pemerintah secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam “Konferensi Pers RTM terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H” yang disiarkan secara virtual pada Youtube Kemenko PMK.
Baca Juga: Ajak Warga Gunakan Produk Lokal, Khofifah : 56,94 Persen Pertumbuhan Ekonomi Jatim Ditopang UMKM
“Setelah didiskusikan bersama termasuk kepada Presiden, tahun ini 2021, Pemerintah memutuskan mudik Lebaran ditiadakan,” tegas Muhadjir.
Menko Muhadjir menerangkan larangan mudik ini akan berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021 yang menyasar pada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelasnya.
Muhadjir menegaskan adanya keputusan ini bertujuan agar program vaksinasi nasional bisa berjalan secara maksimal.