Kembali Panggil Pimpinan KPK, Ini Penilaian Ferdinand Hutahaean Pada Komnas HAM

11 Juni 2021, 15:14 WIB
Tangkapan layar video Youtube Ferdinand Hutahaean /Twitter @FerdinandHaean3

Lingkar Madiun- Seperti diketahui, Firli Bahuri dan pimpinan KPK memutuskan untuk tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 15 Juni 2021.

Hal tersebut pun memantik respon menohok dari politisi Ferdinand Hutahaean sebagaimana ia sampaikan pada unggahan Youtube pribadinya pada 10 Juni 2021.

“Kali ini kita akan bicara soal kegenitan Komnas HAM terhadap KPK, kenapa begitu genitnya memeriksa pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Ferdinand.

Baca Juga: Selain Cantik, Inilah 7 Sisi Wanita yang Bikin Pria Tertarik Menurut Fakta Ilmiah!

“Ada apa dengan Komnas HAM mengapa begitu latah dan gentolnya ingin memanggil para pimpinan lembaga negara lain dengan dugaan-dugaan yang belum ada bukti,” tambahnya.

Ferdinand mengungkapkan bahwa ia mengakui bahwa Komnas HAM sendiri merupakan sebuah lembaga yang memiliki landasan hukum serta undang-undang dan memiliki hak untuk melakukan pemanggilan terhadap orang, namun hak tersebut dinilai bukanlah hak sewenag-wenang.

”Komnas HAM memang kita akui adalah sebuah lembaga negara yang ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya dan berhak memanggil orang, tetapi hak memanggil orang ini adalah bukan hak sewenang-wenang,” terangnya.

Baca Juga: Menkeu Ungkap Dampak Perubahan Iklim Sama Dahsyat dengan COVID-19, Sri Mulyani: Dunia Dihadapkan pada Ancaman

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlihat seperti kesewenang-wenangan dan dinilai melampaui batas.

“Ini kalau kita melihat apa yang terjadi sekarang komisioner Komnas HAM tampak sewenang-wenang menggunakan kewenangannya bahkan melampau batas memanggil pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM yang berdasarkan asumsi, laporan sepihak dari para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan,” ujar Ferdinand.

Selain itu, sang politisi ini juga mempertanyakan terkait Komnas HAM yang ingin menyelidiki namun belum melakukan analisis, evaluasi dan menyimpulkan terkait kebenaran adanya dugaan pelanggaran HAM yang diterima dari laporan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: 5 Bentuk Jari Kelingking dapat Menunjukkan Kepribadian Seseorang, Segera Cek Kepribadianmu

“Nah inilah yang menjadi pertanyaan kita sementara komisioner Komnas HAM belum melakukan analisis, evaluasi, dan menyimpulkan apakah betul ada dugaan pelanggaran HAM berdasarkan laporan para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan,” ungkap Ferdinand.

“Tetapi mereka sudah kegenitan memanggil pimpinan lembaga yang lain, ini jelas-jelas sebuah kesewenang-wenangan atas nama lembaga,” lanjutnya.

Ferdinand pun mengingatkan terhadap Komnas HAM agar tidak menggunakan hak pemanggilan secara sewenang-wenang apalagi secara subjektivitas, entah untuk berbagai alasan.

Baca Juga: Polemik Mangkirnya Firli Bahuri dari Pemanggilan, MAKI Putuskan Ajukan Uji Materi UU HAM Minggu Depan

“Saya ingatkan bahwa pada pimpinan Komnas HAM, komisioner-komisioner Komnas HAM hak itu bukan untuk digunakan sewenang-wenang apalagi menggunakannya secara subjektivitas, karena kedekatan personal, karena pertemanan, apalagi merasa satu kelompok dengan pihak-pihak yang jelas-jelas gagal dalam tes wawasan kebangsaan” tuturnya.

Ferdinand pun kembali mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi dari Komnas HAM yakni menindak pelanggaran HAM berat.

“Pergunakanlah kewenangan itu secaa benar, ingat Komnas HAM itu tupoksinya adalah pelanggaran HAM berat,”ujar sang politisi.

Bahkan, Ferdinand pun  menilai bahwa Komnas HAM justru diam disaat banyak pelanggaran HAM di Indonesia namun lebih memilih mengitervensi soal TWK yang merupakan kewenangan dari lembaga KPK.

Baca Juga: Wanita Perlu Coba Ramuan 5 Bahan Ini, Bantu Atasi Masalah Keputihan Secara Alami

“Banyak pelanggaran HAM terjadi di republik ini, namun Komnas HAM diam. Mengapa soal Tes Wawasan Kebangsaan yang merupakan kewenangan pimpinan lembaga negara lainnya kalian genit mengitervensi, mengganggu dan menjadikan ini area berpolitik,”ungkapnya.

Di akhir video, Ferdinand pun memberikan peringatan untuk Komnas HAM agar tidak mengintervensi KPK sebagai lembaga negara.

“Jangan kegenitan ini kewenangan lembaga negara yang tidak boleh di intervensi,” tuturnya.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 YouTube Ferdinand Hutahaean

Tags

Terkini

Terpopuler