Polemik Mangkirnya Firli Bahuri dari Pemanggilan, MAKI Putuskan Ajukan Uji Materi UU HAM Minggu Depan

- 10 Juni 2021, 13:39 WIB
Firli Bahuri Ketua KPK
Firli Bahuri Ketua KPK /Instagram @firli_bahuri

Lingkar Madiun- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menguji materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari pangggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK minggu depan.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengungkapkan bahwa alasan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri telah dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK.

Alasan penolakan Firli Bahuri memenuhi panggilan Komnas HAM pun dinilai telah memunculkan polemik pro dan kontra, sehingga MAKI memutuskan untuk mengajukan uji materi Undang-undang (UU) HAM.

Baca Juga: Wanita Perlu Coba Ramuan 5 Bahan Ini, Bantu Atasi Masalah Keputihan Secara Alami

Pengajuan uji materi UU HAM sendiri bertujuan untuk menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.

“Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Bonyamin.

Bonyamin mengungkapkan bahwa pihaknya memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa terkecuali.

Sehingga menurutnya penolakan Firli Bahuri atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam UU HAM.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Berpotensi Kaya Raya yang Membuat Hidupmu Semakin Makmur dan Sukses di Tahun 2021, Siapa Dia?

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah