Sebut Eks-Koruptor Penyintas dan Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Mereka Pelakunya Kok Dianggap ‘Korban’

25 Agustus 2021, 06:00 WIB
Said Didu Mantan Sekretaris kementerian ESDM. Sebut Eks-Koruptor Penyintas dan Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Mereka Pelakunya Kok Dianggap ‘Korban’ /Twitter/@msaid_didu/

LINGKAR MADIUN-Beberapa waktu lalu tepatnya 31 Maret 2021 dan 20 April 2021, KPK menggelar kegiatan Penyuluhan Anti korupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang

Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.

Baca Juga: 5 Produk Sehari-hari Ini Justru Bikin Anak Sakit! Simak Begini Bahayanya 

Kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi bertujuan agar setelah kembali ke masyarakat, mereka memiliki kesadaran dan keyakinan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu mereka diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Anak Akhir Zaman Kini Sudah Bermunculan, Benarkah? Simak Begini Tanda-tandanya 

Dari dua kegiatan yang dilakukan tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program anti korupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi.

Para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya ‘Wong Jowo Kari Separo’ Atau Orang Jawa Tinggal Setengah Sudah Terjadi, Benarkah? 

Pada kesempatan tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana juga menyampaikan gagasan untuk menyebut narapidana koruptor sebagai penyintas koruptor.

Namun berbagai kebijakan KPK tersebut justru menuai kritik dari berbagai pihak.

 Baca Juga: 7 Zodiak Diguyur Hoki di September 2021, Takdirnya Luar Biasa Dunia Seakan Berpihak Padanya

KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kepada koruptor.

Arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana.

Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban" ?

Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?

Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya ‘Wong Jowo Kari Separo’ Atau Orang Jawa Tinggal Setengah Sudah Terjadi, Benarkah? 

Pernyataan di atas merupakan cuitan Muhammad Said Didu, Mantan Sekretaris Menteri BUMN sebagaimana dikutip tim Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui Twitter akun @muhsaid_didu.

Menurutnya menyebut eks-koruptor dengan istilah penyintas koruptor bukanlah hal yang benar.

Baca Juga: Subhanallah! Dijamin Masuk Surga Tanpa Dihisab dan Diadzab, Jangan Sia-siakan Amalan Ini 

Penyebutan tersebut seolah memposisikan koruptor sebagai korban, seperti halnya penggunaan kata penyintas pada frasa penyintas Covid-19.

“Di Negara yang dikelola secara waras, Koruptor itu dihukum dan diasingkan.

Di Negara Wakanda koruptor diberikan jabatan,” kata Said Didu pada cuitan yang berbeda.

Baca Juga: Satu Lagi Shio yang Membuat Geger, Kemampuan Bawaannya dalam Menghasilkan Uang Mengalir Deras  

Hal yang senada juga disampaikan oleh Novel Baswedan melalui Twitter akun @nazaqistsha.

Perilaku Pimpinan KPK aneh dan keterlaluan.

Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap Korupsi.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Siap Menuju September Sukses 2021, Bakal Bergelimang Duit Finansial Tak Lagi Terhimpit

Ketika menyebut Koruptor sebagai penyintas (korban),

lalu pelakunya siapa? Negara?

Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Pegawai yg kerja baik disingkirkan,” tulisnya. ***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler