Kasus Paidi, Ketidakadilan Vonis Paidi Disinggung Kuasa Hukum: Polisi Tidak Mau Capek, Ini Pernah Terjadi!

17 Juni 2022, 15:05 WIB
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Paidi menyebutkan alasan ketidakadilan vonis Paidi. /Tangkapan Layar Youtube Uya Kuya TV

LINGKAR MADIUN - Pihak keluarga Paidi terus memperjuangkan keadilan agar Paidi segera dibebaskan. Pasalnya, sang istri meyakini bahwa pria paruh baya asal Lampung itu tidak melakukan tindak rudapaksa terhadap ponakannya, ML.

Berbagai cara dilakukan keluarga Paidi, salah satunya menghubungi pengacara kondang Hotman Paris, me-notice pejabat Lampung, Kapolri, hingga Presiden Jokowi.

Salah satu upaya Nabilla sebagai anak Paidi mencari keadilan yakni mengunggah kronologi kejadian sebenarnya di laman media sosial pribadinya.

Baca Juga: Usai 3 Hari Paidi Dipenjara, Korban ML Tulis Ini di Medsos Sembari Tertawa, Uya Kuya: Ini Ada Kejanggalan!

Selain itu, Nabilla, sang ibu, dan kuasa hukumnya juga diundang ke acara podcast YouTube Uya Kuya untuk klarifikasi.

Kasus Paidi ini menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial dan disebut adanya ketidakadilan dimana Paidi divonis penjara 8 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, presenter Uya Kuya bertanya jika dirasa ada ketidakadilan dari kasus Paidi ini, hal apa saja yang menjadi alasannya?

Baca Juga: Kasus Paidi: Lebih Baik Saya Membusuk di Penjara daripada Harus Mengakui yang Tidak Saya Lakukan!

Putri Maya Rumanti S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Paidi mengatakan dugaan yang mengejutkan.

"Polisi tidak mau capek. Ingin simple aja terima keterangan, karena sudah (pernah) terjadi seperti itu," ujar Putri dikutip Lingkar Madiun dari YouTube Uya Kuya TV.

"Bukan sekali, saya tidak menyalahkan teman-teman disana ya, karena sudah sangat sering sekali perihal (kasus) yang seperti ini. Khususnya pelecehan," sambungnya.

Baca Juga: Dani Alves Pergi, Azpi Datang Untuk Mengisi

Putri juga membeberkan bahwa ia pernah mendapat seorang klien yang kasusnya sama seperti Paidi ini. 

"Bahkan bukan (dugaan) diperkosa, hanya dipegang (tangan korban) divonis 8 tahun 6 bulan. Tidak ada saksi, tidak ada visum, tidak ada semua. Sama (kasusnya) di Polres Tulang Bawang dan Pengadilan Negeri Tulang Bawang," kata Putri.

Sebagai kuasa hukum dari kliennya, Putri menyayangkan pihak kepolisian yang tidak teliti dalam mendalami kasus seperti ini, khususnya tindak pelecehan seksual.

 Baca Juga: Istri Paidi Terang-terangan Ungkap Hal Ini, Meski Telah Di Vonis 8 Tahun 6 Bulan

Terlepas dari benar atau salahnya terduga pelaku, seharusnya polisi juga mendengarkan dari kedua belah pihak yakni korban dan terduga pelaku. Bukan hanya dari korban yang 'katanya' dibawah umur.

"Saya bukan memojokkan teman-teman di pengadilan ya, karena kan di pengadilan itu baik jaksa maupun hakim kan sudah terima berkas jadi," kata Putri.

"Saya justru menyalahkan teman-teman di kepolisian. Kenapa kalian tuh tidak teliti gitu. Memvonis orang, membuat orang jadi tersangka, terpidana, akhirnya jadi seorang tervonis dengan alat bukti yang tidak cukup," tutur Putri melanjutkan.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler