Kasus Paidi: Lebih Baik Saya Membusuk di Penjara daripada Harus Mengakui yang Tidak Saya Lakukan!

- 17 Juni 2022, 13:26 WIB
Paidi, pria paruh baya jadi terdakwa rudapaksa ponakan di Lampung.
Paidi, pria paruh baya jadi terdakwa rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi belum usai, hingga kini pihak keluarga masih memperjuangkan keadilan untuk seorang paman yang diduga merudapaksa ponakannya sendiri.

Dalam kasus Paidi ini, banyak pihak yang turut menyoroti vonis hukuman penjara 8 tahun 6 tahun bagi pria paruh baya asal Lampung tersebut.

Pasalnya, sejumlah pengacara kondang seperti Hotman Paris Hutapea, Mirwansyah mengaku heran mengapa bisa pengakuan ghaib dari korban yang sedang kesurupan bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Baca Juga: Kasus Paidi Sang Korban Bersumpah dengan Ini Bukan Pamannya yang Melecehkan?

Diketahui ada lima kuasa hukum yang mendampingi kasus Paidi ini, diantaranya Muhamad ali, S.H; Wahyu Widiyatmiko, S.H; Febrian Willy Atmaja, S.H.,M.H; Putri Maya Rumanti S.H.,M.H; dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H.,M.H.

Akibat dari vonis kasus Paidi pada 30 Mei 2022 lalu, putri pertama Paidi terpaksa harus menggelar pernikahan tanpa kehadiran sang ayah.

Melalui penuturan langsung Nabilla, putri kedua Paidi kepada tim Lingkar Madiun, akhirnya sang kakak di wali nikahkan oleh sang paman.

Baca Juga: Dani Alves Pergi, Azpi Datang Untuk Mengisi

Perlu diketahui, pihak keluarga ML sebagai korban pernah mendatangi keluarga Paidi untuk meminta maaf secara kekeluargaan karena telah memfitnah pamannya sebagai pelaku rudapaksa ponakannya, ML.

Perdamaian itu didokumentasikan melalui rekaman video ponsel salah satu keluarga Paidi sebagai bukti bahwa mereka telah berdamai. 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x