Ternyata Begini, Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah, Simak Ulasannya

15 September 2020, 19:35 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO /

LINGKAR MADIUN- Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan UMKM, hal tersebut dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tercatat pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Selain itu, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.

Pendaftaran bantuan UMKM Rp2,4 juta ini haruslah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau melalu rekomendasi lembaga pengusul.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul ini terdiri dari:

Calon penerima bantuan nantinya bisa melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika Oryza Corporate Secrety BRI

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi, saldo akan ditahan.

Namun, penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Penerima bantuan nantinya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Dan penerima datang ke bank dengan membawa persyaratan sebagai berikut.

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Penerima juga harus melengkapi doumen seperti.

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Perlu diketahui bahwa penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.***

 

 
Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler