3 Klasifikasi Masker Ber-SNI, Simak Penjelasannya!

30 September 2020, 14:09 WIB
ilustrasi jenis masker /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun mengeluarkan spesifikasi masker kain ber- SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya pada Minggu (27/9/2020).

Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: T Moead Zulkifli, Dokter Spesialis Paru di Aceh Meninggal Dunia Positif Covid-19

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam laman resmi BSN bsn.go.id Rabu, (30/09)

Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Prakiraan Musim Hujan Indonesia Jatuh di Akhir Oktober (BMKG)

Tipe A untuk Penggunaan Umum:

Memiliki kriteria, minimal dua lapis kain, memiliki daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik, memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg, memilki daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik dan tahan luntur warna terhadap pencucian

Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri:

Memiliki kriteria, minimal dua lapis kain, memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg, memiliki daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik , tahan luntur warna terhadap pencucian , lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen, kemudian mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15

Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel:

Memiliki kriteria, minimal dua lapis kain, memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg, memiliki daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik , tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva , lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen , Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.

Baca Juga: Ternyata PKI Pernah Ambil Alih RRI, Simak Ulasannya

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu.

Oleh karaenanya, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas. Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas. Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi.

Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.***

Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyright sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Permenpan RB BSN SNI

Tags

Terkini

Terpopuler