Belum Berakhir Corona, Ribuan Buruh Dibikin Galau UU Cipta Kerja Sampai Harus Mogok Kerja

6 Oktober 2020, 15:15 WIB
Aksi mogok kerja para buruh akibat UU Cipta Kerja yang bikin resah /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Sejak peresmian UU Cipta Kerja oleh DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020, banyak masyarakat pekerja buruh makin diresahkan dengan UU Cipta Kerja.

Ribuan buruh dari berbagai wilayah pun mulai menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dalam bentuk pemogokan kerja. UU Cipta Kerja dianggap tidak berpihak pada pekerja kecil dan lebih menguntungkan bagi pemilik modal serta investor saja.

Berbagai pasal dalam UU Cipta Kerja dituntut untuk direvisi atau bahkan dibatalkan karena bertentangan dengan kesejahteraan rakyat-rakyat kecil.

Baca Juga: Rating Pecahkan Rekor Pribadi, 18 Again Belum Mampu Kalahkan Record of Youth

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan jika aksi yang dilakukan dalam jangka waktu selama tiga hari mulai 6-8 Oktober 2020 tersebut diikuti sekitar dua juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh. 

Mogok nasional akan melibatkan jutaan buruh dari 5 ribu pabrik berbagai jenis industri tersebar di 25 provinsi dan 150 kabupaten/kota dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, baik di tingkat polda, polres, hingga polsek.

Nining Elitos, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menyebutkan bahwa KASBI akan menggelar aksi di daerah masing-masing selama dua hari dan puncak aksi akan dilakukan di Gedung MPR/DPR, Kamis 8 Oktober. Sebagaimana diberitakan Berita DIY PRMN dalam artikel 'Tolak UU Cipta Kerja, Mulai Hari Ini Ribuan Buruh Ancam Mogok Kerja Hingga 8 Oktober 2020' pada 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Fenomena Indah, Planet Mars Mendekati Bumi pada 6 Oktober 2020 Bikin Langit Malam Ini Cerah

Aksi tersebut akan diikuti para pekerja dari sejumlah wilayah, terutama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemogokan ini menyusul antisipasi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha yang bergerak dalam bidang produksi karena pemogokan kerja nasional ini jelas akan berdampak pada produksi usaha yang tidak seperti biasanya.

Tanpa pekerja, perusahaan tidak akan mampu memenuhi standar produksi atau bahkan tidak dapat memenuhi pesanan konsumen sebagaimana sewajarnya.

Baca Juga: Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren, Sempat Muncul Sikap Skeptis Masyarakat

Sementara itu, aparat kemanan telah menyiapkan segala kemungkinan apabila gerakan massa terjadii dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang tidak dapat diprediksi mengingat omnibus law UU Cipta Kerja adalah isu nasional.***(Nia Sari/Berita DIY PRMN)

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler