Simak Kemudahan Serta Perlindungan RUU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Pekerja

- 5 Oktober 2020, 15:51 WIB
ilustrasi para pekerja
ilustrasi para pekerja /Piikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Setelah mengalami kontroversi yang cukup panjang terkait beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja, sebentar lagi RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Kamu bisa simak beberapa kemudahaan serta perlindungan untuk pelaku UMKM dan para pekerja jika RUU Cipta Kerja disahkan.

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja kepada pelaku UMKM, antara lain :

Baca Juga: Bikin Kaget, Kru Televisi Ini Ungkap Rahasia Para Artis Dibalik Layar

1. Kemudahan dan kepastian pelaku (UMKM) dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

2. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

3. Kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.

4. Kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

5. Kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x