Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren, Sempat Muncul Sikap Skeptis Masyarakat

- 6 Oktober 2020, 13:46 WIB
ilustrasi pesantren
ilustrasi pesantren /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan uji publik regulasi yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). 

Muhammad Ali Ramdhani , Dirjen Pendidikan Islam, berharap regulasi turunan UU undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional. 

"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," harapnya. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id pada Selasa, 6 Oktober 2020. 

Baca Juga: 88.278 Penerima Bantuan Operasional di Masa Pandemi Pesantren, Cek Daftar Pesantrenmu Disini

Sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren.

Pasalnya regulasi turunannya belum terbit. Karenanya, dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai agar segera diterapkan.

"Undang-undang Pesantren ini adalah bentuk fasilitas negara kepada pesantren, agar aturan turunan Undang-undang ini bisa berumur panjang, maka isinya juga harus bisa membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren" terangnya.

Baca Juga: Begini Bunyi Pasal Peraturan Cuti Haid dan Cuti Hamil yang Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Pada uji publik ini, dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x