Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja?

- 5 Oktober 2020, 14:55 WIB
ilustrasi pelaku UMKM
ilustrasi pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi RUU Cipta Kerja yang dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja.

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Baca Juga: FLS2N 2020 Bukti Pandemi Tidak Menghalangi Inovasi

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Menko Airlangga. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ekon.go.id, Senin 5 Oktober 2020.

Berikut latar belakang diciptakannya RUU Cipta Kerja:

1. Adanya masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, seperti proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Inilah Aksi Buruh Hari Ini

2. Adanya proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x