Sadis! Alasan Sakit Hati, Seorang Gadis Dianiaya Pemulung

14 Oktober 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

Lingkar Madiun - Unit Reskrim Polsek Padalarang, berhasil meringkus seorang pemulung yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang gadis, di Komplek Perumahan Permata Cimahi Blok Q5 Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Novaldi (24) merupakan nama dari tersangka, warga Kampung Sukamanah RT. 02/RW. 07, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong Pucung, Kabupaten Cianjur, ditangkap sehari kemudian di rumahnya ,kawasan Kota Cianjur.

"Kasus penganiayaan yang menimpa korban itu, terjadi tanggal 4 Oktober 2020, dan sempat viral di media sosial. Dimana di dalam rekaman vidoe terlihat seorang pria sedang memukul wanita dengan sebuah balok kayu, sehingga korban tersungkur di dekat mobilnya," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan di Cimahi , Rabu (14/10/2020), Berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Mobil Ambulans Dikejar Dan Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Baca Juga: Dua Pelajar SD Diamankan Saat Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal  laporan korban bernama Ester Enjelika (18), yang menjadi korban penganiaan tersangka pada tanggal 4 Oktober lalu.

"Saat itu korban baru keluar dari rumah dan mau masuk ke dalam mobil, tiba-tiba dipukul dengan balok kayu di bagian belakang kepalanya sehingga korban jatuh dan tersungkur. Saat itu langsung keluarga korban mendatangi korban dan membawanya ke rumah sakit," ujarnya.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan penganiyaan itu karena kesal dan sakit hati terhadap ibu korban bernama Elida Tatang.

Baca Juga: Dua Pelajar SD Diamankan Saat Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Warga Pamekasan Antri Berjam-jam Akibat Jatah Premium Dikurangi

Didampingi Kapolsek Padarang Kompol Supriati, Yoris menuturkan, pada tahun 2018 tersangka bersama temannya menjadi buruh memasang keramik di rumah korban, dimarahi oleh ibu korban karena tidak sesuai dengan keinginannya.

"Kemudian dua hari sebelum kejadian, tersangka sempat ditegur oleh Ketua RT setempat setelah dilaporkan oleh Elida Tatang, karena tersangka makan di teras rumah dan mematikan lampu di depan rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong," imbuhnya.

Tidak terima dimarahi dan sakit hati, tersangka akhirnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu Broti sepanjang 1 meter lebih, dan memukul korban lalu melarikan diri.

Baca Juga: Dua Pelajar SD Diamankan Saat Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Waduh! Ternyata Anies `Cuekin` DPRD DKI Dalam Pengambilan Keputusan PSBB

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2.8 tahun penjara (dua tahun delapan bulan). ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler