LINGKAR MADIUN- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Aparatir Sipil Negara (ASN) dengan pemblokiran data administrasi kepegawaian. Hal ini terjadi pada 67 lingkup pemerintah daerah termasuk Kota Surabaya dan Provinsi Jatim.
Sankitersebut diberikan karena dari Pemerintah daerah sendiri belum melakukan tindaklanjut mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Silip Negara (KASN) yang menyangkut pada pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 November 2020 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial
Baca Juga: Sejumlah ASN Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2020, Begini Kronologisnya
Pada rilis tersebut, Tumpak Hasopan yang merupakan Inspektur Jenderal Kemendagri mengatakan bahwa menteri dalam negeri, Tito karnavian telah memberikan surat teguran kepada 67 Kepala Daerah pada 27 Oktober 2020.
Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diberikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tagu 2017, Kepala Daerah hanya diberikan waktu paling lambat 3 haru untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendadi KASN setelah menerima surat teguran tersebut.
Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas
Baca Juga: Basmi Hoax Pilkada 2020, Google Siapkan Fitur dan Informasi Mendidik
Ia juga menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terhitung sampai tanggal 26 Oktober 20200, sudah ada 131 rekomendadi KASN kepada Pemda yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagai PPK Pemda.
Angka sebanyak itu terdiri dari 10 pemerintah provinsi yang belum meindaklanjuti sebanyak 16 rekomendasi, 48 pemerintah Kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, serta ada 9 pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Kopi Dapat Turunkan Berat Badan. Simak Info Lengkapnya di Sini
Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini
Berikut daftar 67 Pemda yang mendapatkan teguran:
- Gubernur Jambi
- Gubernur Jawa Timur
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung
- Gubernur Nusa Tenggara Barat
- Gubernur Sulawesi Barat
- Gubernur Sulawesi Selatan
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Gubernur Sulawesi Utara
- Bupati Asahan
- Bupati Asmat
- Bupati Bandung
- Bupati Banggai
- Bupati Banjar
- Bupati Boven Digul
- Bupati Bulukumba
- Bupati Buton Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Dompu
- Bupati Gowa
- Bupati Halmahera Timur
- Bupati Indragiri Hulu
- Bupati Jember
- Bupati Kepulauan Meranti
- Bupati Kepulauan Selayar
- Bupati Konawe
- Bupati Konawe Utara
- Bupati Kuantan Singingi
- Bupati Limapuluh
- Bupati Lingga
- Bupati Lombok Utara
- Bupati Majene
- Bupati Mamberamo Raya
- Bupati Maros
- Bupati Merauke
- Bupati Mojokerto
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Muna
- Bupati Muna Barat
- Bupati Nias Selatan
- Bupati Pandeglang
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan
- Bupati Pasangkayu
- Bupati Pelalawan
- Bupati Pesisir Barat
- Bupati Sidoarjo
- Bupati Sijunjung
- Bupati Simalungun
- Bupati Solok
- Bupati Sukabumi
- Bupati Sumba Timur
- Bupati Supiori
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Tasikmalaya
- Bupati Tojo Una-una
- Bupati Toli-toli
- Bupati Wakatobi
- Walikota Batam
- Walikota Binjai
- Walikota Bontang
- Walikota Makassar
- Walikota Mataram
- Walikota Pariaman
- Walikota Samarinda
- Walikota Solok
- Walikota Surabaya
Baca Juga: Tidak Nurut SE Menaker, Ganjar Berani Naikan UMP Jateng 3,27%. Apa Alasannya?
Baca Juga: Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020. BKD Jatim: Bisa Jadi yang Tidak Lulus Jadi Lulus, atau Sebaliknya
Sehingga da beberapa pemerintah daerah di Jawa Timur yang mendapatkan teguran seperti; Pemda Jatim, Mojokertp, Jember, dan Surabaya.***