Kemendagri Blokir Data Administrasi ASN di 67 Pemda Terkait Netralitas, Termasuk Surabaya dan Jatim

2 November 2020, 13:14 WIB
ASN harus netral./Pikiran Rakyat /

LINGKAR MADIUN- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Aparatir Sipil Negara (ASN) dengan pemblokiran data administrasi kepegawaian. Hal ini terjadi pada 67 lingkup pemerintah daerah termasuk Kota Surabaya dan Provinsi Jatim.

Sankitersebut diberikan karena dari Pemerintah daerah sendiri belum melakukan tindaklanjut mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Silip Negara (KASN) yang menyangkut pada pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 November 2020 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial

Baca Juga: Sejumlah ASN Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2020, Begini Kronologisnya

Pada rilis tersebut, Tumpak Hasopan yang merupakan Inspektur Jenderal Kemendagri mengatakan bahwa menteri dalam negeri, Tito karnavian telah memberikan surat teguran kepada 67 Kepala Daerah pada 27 Oktober 2020.

Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diberikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tagu 2017, Kepala Daerah hanya diberikan waktu paling lambat 3 haru untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendadi KASN setelah menerima surat teguran tersebut.

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

Baca Juga: Basmi Hoax Pilkada 2020, Google Siapkan Fitur dan Informasi Mendidik

Ia juga menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terhitung sampai tanggal 26 Oktober 20200, sudah ada 131 rekomendadi KASN kepada Pemda yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagai PPK Pemda.

Angka sebanyak itu terdiri dari 10 pemerintah provinsi yang belum meindaklanjuti sebanyak 16 rekomendasi, 48 pemerintah Kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, serta ada 9 pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Kopi Dapat Turunkan Berat Badan. Simak Info Lengkapnya di Sini

Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini

Berikut daftar 67 Pemda yang mendapatkan teguran:

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa Timur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Gubernur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara
  11. Bupati Asahan
  12. Bupati Asmat
  13. Bupati Bandung
  14. Bupati Banggai
  15. Bupati Banjar
  16. Bupati Boven Digul
  17. Bupati Bulukumba
  18. Bupati Buton Utara
  19. Bupati Cianjur
  20. Bupati Dompu
  21. Bupati Gowa
  22. Bupati Halmahera Timur
  23. Bupati Indragiri Hulu
  24. Bupati Jember
  25. Bupati Kepulauan Meranti
  26. Bupati Kepulauan Selayar
  27. Bupati Konawe
  28. Bupati Konawe Utara
  29. Bupati Kuantan Singingi
  30. Bupati Limapuluh
  31. Bupati Lingga
  32. Bupati Lombok Utara
  33. Bupati Majene
  34. Bupati Mamberamo Raya
  35. Bupati Maros
  36. Bupati Merauke
  37. Bupati Mojokerto
  38. Bupati Muaro Jambi
  39. Bupati Muna
  40. Bupati Muna Barat
  41. Bupati Nias Selatan
  42. Bupati Pandeglang
  43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  44. Bupati Pasangkayu
  45. Bupati Pelalawan
  46. Bupati Pesisir Barat
  47. Bupati Sidoarjo
  48. Bupati Sijunjung
  49. Bupati Simalungun
  50. Bupati Solok
  51. Bupati Sukabumi
  52. Bupati Sumba Timur
  53. Bupati Supiori
  54. Bupati Tana Toraja
  55. Bupati Tasikmalaya
  56. Bupati Tojo Una-una
  57. Bupati Toli-toli
  58. Bupati Wakatobi
  59. Walikota Batam
  60. Walikota Binjai
  61. Walikota Bontang
  62. Walikota Makassar
  63. Walikota Mataram
  64. Walikota Pariaman
  65. Walikota Samarinda
  66. Walikota Solok
  67. Walikota Surabaya

Baca Juga: Tidak Nurut SE Menaker, Ganjar Berani Naikan UMP Jateng 3,27%. Apa Alasannya?

Baca Juga: Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020. BKD Jatim: Bisa Jadi yang Tidak Lulus Jadi Lulus, atau Sebaliknya

Sehingga da beberapa pemerintah daerah di Jawa Timur yang mendapatkan teguran seperti; Pemda Jatim, Mojokertp, Jember, dan Surabaya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler