Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? Klik Linknya dan Simak Selengkapnya di Sini

18 November 2020, 15:07 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud

LINGKAR MADIUN- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sebanyak 2,4 jutaPendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS). Lalu, Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud ini?

Pada pencairan BSU ini, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Anda para PTK dapat mengakses Info GTK klik (di sini) atau Pangkalan Data Dikti (klik di sini ) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
  • PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  • PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan
    bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Penerima bantuan Kemendikbud harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

  • Bank Negara Indonesia (BNI);
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  • Bank Mandiri; dan
  • Bank Tabungan Negara (BTN).

Jika Penerima BSU Kemendikbud tidak mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021 maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Dihapus, Diganti Asesmen Nasional, Apa Itu? Siswa dan Orang Tua Harus Tahu

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Saldo dana bantuan yang diterima oleh para penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan tersebut.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Untuk pengaduan mengenai cara mencairkan BSU Kemendikbud, Anda juga dapat mengakses saluran ULT Kemendikbud yaitu di nomor177, pengaduan@kemdikbud.go.id, kemdikbud.lapor.go.id, ult.kemdikbud.go.id Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler