Yang Ingin Jadi TNI, Segini Daftar Gaji Tentara Indonesia dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

- 23 November 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi anggota TNI
Ilustrasi anggota TNI /@Puspen_TNI/Twitter

LINGKAR MADIUN – Kabar baik datang untuk seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan peraturan kenaikan gaji untuk TNI.

Bahkan kabarnya tunjangan kinerja anggota TNI juga akan dinaikkan. Para anggota TNI itu akan mendapat kenaikan tunjangan kinerja pada tahun ini sebanyak 80 persen.

Sementara, peraturan kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, SCTV, dan RCTI Hari Ini, 23 November 2020 Terlengkap

Baca Juga: Miguel Oliveira Gagalkan Ambisi Suzuki untuk 'Sapu Bersih' Titel di Tahun ini

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan secara rinci gaji mulai dari Golongan I Tamtama, hingga Perwira Tinggi.

Rician gaji anggota TNI yang tertuang dalam peraturan tersebut, dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG), yang berdurasi dari 0 hingga 28 tahun masa kerja.

Para anggota TNI tersebut akan mendapatkan gaji yang berbeda-beda. Gaji yang mereka dapat tergantung masa durasi masa kinerja golongan.

Gaji anggota TNI
Gaji anggota TNI BKN

Setelah mendapat kenaikan pada tahun 2019 lalu, kira-kira berapa gaji anggota TNI. Berikut ini rinciannya:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua/Kelasi Dua: 1.643.500-2.538.100

2. Prajurit Satu/Kelasi Satu: 1.694.900-2.617.500

3. Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: 1.747.900-2.699.400

4. Kopral Dua: 1.802.600-2.783.900

5. Kopral Satu: 1.858.900-2.870.900

6. Kopral Kepala: 1.917.100-2.960.700

Gaji Anggota TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: 2.103.700-3.457.100

3. Sersan Satu: 2.169.500-3.565.200

4. Sersan Kepala: 2.237.400-3.676.700

5. Sersan Mayor: 2.307.400-3.791.700

6. Pembantu Letnan Dua: 2.379.500-3.910.300

7. Pembantu Letnan Satu: 2.454.000-4.032.600

Gaji Anggota TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: 2.735.300-4.425.200

2. Letnan Satu: 2.820.800-4.635.600

3. Kapten: 2.909.100-4.780.600

Gaji Anggota TNI Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Mayor: 3.000.100-4.930.100

2. Letnan Kolonel: 3.093.900-5.084.300

3. Kolonel: 3.190.700-5.234.400

Gaji Anggota TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)

1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: 3.290.500-5.407.400

2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: 3.393.400-5.407.400

3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: 5.079.300-5.750.900

4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: 5.238.200-5.930.800

Rincian tersebut merupakan gaji pokok yang bersifat tetap, belum termasuk jumlah berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan operasional pengamanan, dan uang lauk pauk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Senin, 23 November 2020 Soal Karier, Cinta, Uang, dan Kesehatan

Baca Juga: Kate Middleton Terpilih Sebagai Anggota Kerajaan Paling Stylish di Eropa

Bahkan berbagai tunjangan tersebut, nilainya bisa lebih besar ketimbang gaji pokok yang diterima anggota TNI setiap bulannya.

Tahun lalu, Presiden Jokowi menjajikan akan menaikkan tunjangan anggota TNI sampai 80 persen. Kisaran tunjangan kerja tersebut mulai dari Rp1,9 juta hingga 37,8 juta untuk kepala staf di kesatuan TNI.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah