Naik Hingga 3,68%, Berikut Daftar Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) Jawa Tengah

- 23 November 2020, 13:14 WIB
Tangkapan Layar Rilis Pers Ganjar Pranowo Terkait UMK Jateng
Tangkapan Layar Rilis Pers Ganjar Pranowo Terkait UMK Jateng /Ganjar Pranowo/@ganjarpranowo
LINGKAR MADIUN- Upah minimum di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan UMK Kateng ini bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
 
Kenaikan upah minimum tersebut tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
 
Sebelumnya, Ganjar menengaskan bahwa UMK Jateng yang ditetapkan ini berlaku untuk mereka yang bekerja selama satu tahun sehingga untuk yang lebih dari satu tahun maka aturannya akan berbeda.
 
 
 
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020) yang diunggahnya di laman twitter resmi miliknya.
 
Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi mengenai upah minimum, bupati/ wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
 
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” lanjutnya.
 
 
 
Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. 
 
Dilansir dari portal resmi provinsi Jateng, Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.
 
Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo:
 
 
 
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x