LINGKAR MADIUN - Sebanyak 5 perusahaan dan 10 lembaga daerah maupun negara dinyatakan lolos menjadi finalis dalam penghargaan UPG terbaik 2020 pada Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelimabelas instansi tersebut dinilai berhasil dalam mengendalikan dan mencegah gratifikasi di wilayahnya masing-masing.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menerangkan penghargaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) ini diberikan sebagai bentuk apresiasi KPK atas komitmen kuat para instansi unit pengendalian gratifikasi (UPG) dalam menjaga integritas lembaganya masing-masing, khususnya pada pencegahan korupsi dalam bentuk suap sekaligus bisa memotivasi instansi lainnya.
Baca Juga: Khasiat Buah Apel, Salah Satunya Mencegah Asma
Secara rinci, Ipi menyebutkan penghargaan ini dibagi dalam tiga kategori instansi dengan masing-masing terdapat lima besar, antara lain,
Kategori BUMN/BUMD
PT Bank Negara Indonesia (Persero); PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ; PT Pupuk Indonesia Holding Company; PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Kategori Pemerintah Daerah