MUI Keluarkan 4 Fatwa Haji dan Umroh, Simak Selengkapnya di Sini

- 27 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Haji dan Umroh
Ilustrasi Haji dan Umroh /Glady/Pixabay/Glady

a. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi untuk setiap orang Muslim yang sudah istitha’ah akan tetapi disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

b. Kewajiban haji bagi orang yang mampu menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

c. Mendaftar haji bagi orang yang sudah memenuhi syarat maka hukumnya wajib.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Indonesia Harus Jalani Training Treatment Vaksin Covid-19 dengan WHO

Baca Juga: Garuda Siap Layani Penerbangan Umroh dan Dapat Dilakukan Dari Berbagai Daerah, Simak Ulasannya

d. Bagi yang sudah mampu lalu menunda-nunda pendaftaran haji bagi maka hukumnya haram.

e. Bagi yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat maka wajib dibadalhajikan.

f.  Bagi yang sudah istitha’ah serta telah mendaftar haji akan tetapi wafat sebelum melaksanakan haji maka dirinya sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Baca Juga: Penerbangan Umroh Kembali Dibuka 1 November 2020, Menhub: Harus Tetap Disiplik Protokol Kesehatan

Baca Juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Tanpa Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah