MUI Keluarkan 4 Fatwa Haji dan Umroh, Simak Selengkapnya di Sini

- 27 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Haji dan Umroh
Ilustrasi Haji dan Umroh /Glady/Pixabay/Glady

a. Bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram jika menggunakan masker, karena hal tersebut termasuk melanggar larangan ihram (mahdzurat al-ihram), namun untuk laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah)

Baca Juga: Terkait Halal Haram Vaksin Covid-19, MUI: Masyarakat Jangan Gaduh Mengenai Vaksin Covid-19

Baca Juga: Masyarakat Resah Terkait Keamanan Vaksin, Pemerintah Pastikan Aman dan Telah Lolos Uji Klinis

b.  Kendati demikian, pada ketentuam kedua karena adanya keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) maka perempuan boleh (mubah) menggunakan masker saat sedang ihram haji atau umrah.

c. Merujuk pada ketentuan kedua, pada perihal pemakaian masker pada seorang perempuan yang sesuai kondisi tersebut ada dua perbedaan pendapat.

Yaitu, ada yang wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Warga Brazil Turun Ke Jalan Tolak Kewajiban Vaksin Covid-19 Dari Sinovac

Baca Juga: Surati Menkes Terawan, IDI: Vaksin Corona Jangan Tegesa-gesa

d. Terakhir, ketentuan pada nomor dua tersebut didasarkan pada pertimbangan keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) karena tingginya angka penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, dan ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

2. Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah