MUI Keluarkan 4 Fatwa Haji dan Umroh, Simak Selengkapnya di Sini

- 27 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Haji dan Umroh
Ilustrasi Haji dan Umroh /Glady/Pixabay/Glady

Fatwa kedua adalah mengenai sotoran awal haji yang menggunakan uang dari hasil utang atau pembiayaan, ada tiga ketentuan, yakni:

a. Setoran awal boleh (mubah) dilakukan dengan uang hasil utang dan pembiayaan namun dengan syarat bukan merupakan utang ribawi dan orang yang berutang jelas memiliki kemampuan untuk melunasi utang yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan aset yang sesuai. 

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Vaksin Merah Putih Buatan Indonesia dan 6 Institusi yang Terlibat di Dalamnya

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Hadir, Jokowi: Jangan Dipelintir!

b. Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh. Akan tetapi syaratnya dengan menggunakan akad syariah dan tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional. Selain itu,  nasabah juga harus mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.

c. Terakhir, jika pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan seperti pada ketentuan satu dan dua maka hukumnya adalah haram.

3. Tentang Penundaan Pendaftaran Haji Untuk yang Sudah Mampu

Bagi yang sudah mampu namun tidak segera menunaikan ibadah tersebut maka ada enam ketentuan di bawah ini:

Baca Juga: Relawan Vaksin AstraZeneca Meninggal Dunia, Pengadaan Vaksin Harus Lebih Hati-hati

Baca Juga: Segera Hadir di Indonesia, Vaksin Covid-19 Hanya Untuk Rentang Usia 18-59 Tahun. Benarkah?

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah