4. Tentang Pendaftaran Haji Usia Dini
Menurut Asrorum, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) namun dengan beberapa syarat, yaitu:
a. Uang yang digunakan untuk mendaftar haji tersebut diperoleh dengan cara yang halal.
b. Pendaftaran haji tidak mengganggu biaya lain yang wajib dipenuhi.
c. Pendaftaran haji usia dini tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Garuda Berikan Refund -Reschedule Gratis Bagi Penumpang Karena Kemacetan Soetta
Baca Juga: Garuda Siap Layani Penerbangan Umroh dan Dapat Dilakukan Dari Berbagai Daerah, Simak Ulasannya
d. Serta, pendaftaran tersebut tidak menjadi menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
Jika pelaksanaan haji usia dini tidak memenuhi syarat, maka menurut MUI tersebut hukumnya menjadi haram.
Itulah 4 fatwa haji dan umroh menurut MUI. Selain itu, ada fatwa lain mengenai penggunaan human diploid cell dalam penggunaan vaksin dan obat yang sebelumnya haram menjadi boleh karena darurat.***