Kehalalan Vaksin Covid-19 Telah Selesai Dikaji MUI, Simak Selengkapnya

- 8 Desember 2020, 12:45 WIB
Menko PMK,  Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Kemenko PMK

LINGKAR MADIUN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan penelitian dan kajian tentang kehalalan vaksin Covid-19 yang datang ke Indonesia. Saat ini, MUI sedang menyusun fatwa tentang kehalalan vaksin tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Ia menyatakan bahwa Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) beserta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah selesai melakukan kajian.

"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Inilah 6 Tanda-tanda Seseorang Terkena Pelet, Salah Satunya Rasa Cinta yang Menggebu

Disamping itu, MUI juga akan menyusun fatwa tentang vaksinasi Covid-19.

Muhadjir juga menambahkan, dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19, vaksin yang masih belum terjamin halal boleh digunakan untuk penyembuhan penyakit. Hal itu dikarenakan penyakit tersebut mengancam hilangnya nyawa.

"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," ujar Muhadjir yang juga sebagai tokoh Muhammadiyah.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Ketika Jin Menjadi Orang Ketiga Dirumah Tanggamu, Sulit Berhubungan Suami Istri

Seperti diketahui, vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis dalam kondisi jadi telah sampai di Indonesia pada Minggu Malam kemarin.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah