MAKI Serahkan Barang Bukti ke KPK: Bansos Sembako COVID-19 yang Nilainya Rp188 Ribu

- 16 Desember 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi  kasus korupsi.
Ilustrasi kasus korupsi. /Pixabay.com/ Mohamed Hassan

Tidak hanya itu saja Boyamin juga mengatakan diduga terdapat selisih kualitas isi barang di antaranya kualitas beras bau apek sebagian warna kuning atau hitam serta sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

Untuk sebelumnya kasus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya KPK telah menetapkan sebagai tersangka yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Ada Apa dengan Anak Muda Korea Selatan yang Memilih Melajang? Simak Ulasannya Berikut Ini

"Diduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek,"kata KPK

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah menyepakati untuk fee tiap paket bansos sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah