Penerapan PPKM mengizinkan tempat ibadah tetap dibuka, namun jumlah jamaah yang hadir harus dibatasi 50 persen dari kondisi normal.
Lain halnya PSBB, pembatasan sosial berskala besar ini lebih memilih menyeterilkan seluruh tempat ibadah yakni dengan menutup sementara.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Terbuat dari Materi Halal dan Suci
Ketiga, Kegiatan Perdagangan
Jangan khawatir masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas jual beli atau perdagangan sebagaimana rutinitas sehari-hari, tapi jam operasionalnya akan dibatasi hanya sampai jam-jam tertentu agar tidak sampai larut malam, misalnya jam 19.00
Sedangkan saat PSBB, masyarakat mau tidak mau harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan perdagangan karena toko dengan sektor tertentu diminta tutup sementara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Edisi 9 Januari 2021, Jalinan Asmaramu Sedang Dilanda Masalah
Keempat, Aturan Rumah Makan Cafe dan Sejenisnya