Saat pelaksanaan PPKM, pengunjung restoran atau rumah makan masih bisa melakukan dine in atau makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Sementara PSBB terdapat kebijakan membatasi layanan rumah makan dkk hanya untuk take away atau pembelian dibawa pulang baik melalui layanan delivery atau pembeli datang langsung.
Meski terdapat empat perbedaan PPKM dan PSBB mempunyai satu kesamaan yaitu pada bidang pendidikan, baik aturan PPKM ataupun PSBB masih melarang sekolah tatap muka dan diganti sekolah daring atau belajar di rumah.***