Ditetapkan Tersangka, Bupati Manggarai Timur Terjerat Kasus Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

- 18 Januari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

LINGKAR MADIUN - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemkab setempat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Yulianto yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Kejaksaan dalam status sebagai tersangka.

Abdul Hakim juga menyampaikan bahwa belum bisa memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.

Baca Juga: 5 Zodiak Miliki Magnet Rezeki, Duitnya Berceceran Tak Terhingga

Baca Juga: Barcelona Vs Athletic Bilbao: Pertama Kalinya Messi Kartu Merah, Bilbao Angkat Piala Super Spanyol

"Belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.

Agustinus Ch Dulla tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya.

Penetapan sebagai tersangka ini atas kasus dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.

Baca Juga: Jelang Cagliari vs AC MIlan Serie A, Dua Pemain Rossoneri Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x