Ketentuan Baru Subsidi Listrik pada Februari 2021, Simak Ulasan Selengkapnya

- 10 Februari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi: Ketentuan Baru Subsidi Listrik pada Februari 2021
Ilustrasi: Ketentuan Baru Subsidi Listrik pada Februari 2021 /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN – Pemerintah masih memberikan bantuan dan stimulus bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga dan bisnis UMKM pada tahun ini.

Total alokasi anggaran untuk bantuan keringanan tarif listrik sampai triwulan I 2021 sebesar Rp4,57 triliun.

Bantuan yang diberikan Januari-Maret 2021, akan diberikan setiap bulannya.

Meski demikian, mulai februari ini ada ketentuan baru dan berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Mikro Menengah Penularan COVID-19 di Tingkat RT/RW, Simak Ulasannya

Baca Juga: Berbahaya! Jangan Pencet Jerawat Pada 3 Area Ini, Efeknya Bisa Sangat Berbahaya

Pemerintah mengubah ketentuan-ketentuan bantuan keringanan bayar untuk pelanggan pascabayar 450 volt ampere, pascabayar 900 volt ampere dan prabayar 900 volt ampere.

Mulai tahun ini, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan.

Untuk pelanggan pascabayar 450 volt ampere dan pascabayar 900 volt ampere.

Baca Juga: 9 Kebiasaan Sehari-hari yang Meningkatkan Risiko Alzheimer,Salah Satunya Terlalu Banyak Tidur

Baca Juga: Rambut Beruban Meski Masih Muda? Hati-hati, Bisa Jadi 4 Hal Ini Penyebabnya

Sebelumnya pada tahun 2020, pelanggan 450 volt ampere mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan.

Sedangkan R1 900 volt ampere mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.

Direktur Niaga dan Manajemen pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 volt ampere setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).

Baca Juga: PPKM Mikro Menengah Penularan COVID-19 di Tingkat RT/RW, Simak Ulasannya

Baca Juga: Berbahaya! Jangan Pencet Jerawat Pada 3 Area Ini, Efeknya Bisa Sangat Berbahaya

Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 volt ampere tidak mampu, setara 648 kWh.

Apabila pelanggan melewati batasan 720 jam tersebut akan dikenal tarif normal.

Artinya, pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah