LINGKAR MADIUN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang telah dilaksanakan di tingkat Kota/Kabupaten kini diperketat di tingkat mikro RT/RW.
Dan posko penanganan di tingkat Desa/Kelurahan.
Koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan.
Baca Juga: Menparekraf Harapkan GeNose C19 untuk Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga: Menelisik Kabupaten Kotawaringin Barat, yang Pernah Berjaya Sebagai Kerajaan
Fungsi posko:
Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, Pendukungan pelaksanaan, penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Periode PPKM mikro pada 09-22 Februari 2021.
Berikut, Wilayah prioritas PPKM Mikro :