LINGKAR MADIUN – Relaksasi pajak disetujui oleh Presiden Jokowi mulai Maret 2021.
Setelah didiskusikan dalam waktu yang cukup lama, akhirnya Presiden Jokowi menyetujui permintaan Kementerian Perindustrian.
Dengan meminta memberikan relaksasi pada pajak penjualan mobil di Indonesia. Rencana ini akan dilakukan selama satu tahun penuh.
Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM menjadi Stimulus Membangkitkan Industri Otomotif
Relaksasi yang diberikan berupa keringanan penghapusan pajak PPnBM mobil selama 9 bulan terhitung dari bulan Maret 2021.
Dengan tujuan agar bisa menekan kembai angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi COVID-19.
Keterangan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang sistem penggerak roda 4x2.
Baca Juga: Program Beasiswa Luar Negeri Pascasarjana Kementerian Kominfo 2021, Simak Syarat Pendaftarannya
Baca Juga: Pengakuan Artis Porno Selingkuhan Donald Trump Ungkap Setan Pun Tak Mampu Menakuti
Kategori produk low cost green car (LCGC) bisa termasuk kena relaksasi.
Hal ini dikarenakan keringanan diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.
“Meningkatkan ultilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan penjualan pada kuartal pertama di tahun ini,” tutur Airlangga dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM menjadi Stimulus Membangkitkan Industri Otomotif
Adanya pengurangan pajak ini, harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.***