Adanya Beberapa Ketentuan untuk Vaksin Kelompok Komorbid, Simak Penjelasannya

- 13 Februari 2021, 10:45 WIB
Adanya Beberapa Ketentuan untuk Vaksin Kelompok Komorbid, Simak Penjelasannya
Adanya Beberapa Ketentuan untuk Vaksin Kelompok Komorbid, Simak Penjelasannya /.*/ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

LINGKAR MADIUN - Komorbid merupakan penyakit penyerta dalam dunia kedokteran.

Dimana kondisi tersebut menggambarkan adanya penyakit lain yang dialami selain penyakit utama.

Sebelumnya vaksin tidak diperbolehkan untuk seseorang yang mempunyai penyerta atau komorbid.

Baca Juga: Tata Cara Mengamalkan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab Penuh Keistimewaan

Baca Juga: Keren! 6 Brand Produk Asli Indonesia Ini Berhasil Menembus Pasar Global, Diminati Berbagai Negara

Namun, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pada kelompok sasaran tunda yang dikeluarkan oleh Dektorat Jenderal Pencegehan dan Pengendalian Penyakit.

Vaksin kelompok komorbid diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah