LINGKAR MADIUN - Komorbid merupakan penyakit penyerta dalam dunia kedokteran.
Dimana kondisi tersebut menggambarkan adanya penyakit lain yang dialami selain penyakit utama.
Sebelumnya vaksin tidak diperbolehkan untuk seseorang yang mempunyai penyerta atau komorbid.
Baca Juga: Tata Cara Mengamalkan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab Penuh Keistimewaan
Baca Juga: Keren! 6 Brand Produk Asli Indonesia Ini Berhasil Menembus Pasar Global, Diminati Berbagai Negara
Namun, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Pada kelompok sasaran tunda yang dikeluarkan oleh Dektorat Jenderal Pencegehan dan Pengendalian Penyakit.
Vaksin kelompok komorbid diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg