LINGKAR MADIUN – Vaksin COVID-19 yang sudah ada di Indonesia. Ada beberapa ketentuan masyarakat yang di berikan vaksin, dengan peraturan yang ada berdasarkan petunjuk teknis.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran lansia.
Pelaksanaan vaksinasi berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 11 Februari 2021.
Baca Juga: Tata Cara Mengamalkan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab Penuh Keistimewaan
Baca Juga: Keren! 6 Brand Produk Asli Indonesia Ini Berhasil Menembus Pasar Global, Diminati Berbagai Negara
Vaksinasi dengan adanya ketentuan untuk kelompok lansia usia 60 tahun ke atas.
Pemberian vaksin COVID-19 dengan prinsip ke hati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis.
Pada kelompok lansia ada ketentuan khusus yaitu vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari (0 dan 28).
Baca Juga: Kaya Vitamin A, Jus Wortel Ternyata Miliki 8 Manfaat Mengagumkan untuk Kesehatan