Pemerintah Resmi mengizinkan Pemberian Vaksin Covid Kelompok Lansia

- 13 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan Menkes dr. Nafsiah Mboi ikuti Vaksinasi kepada Tenaga Kesehatan Lansia di RSUP Fatmawati Jakarta.
Mantan Menkes dr. Nafsiah Mboi ikuti Vaksinasi kepada Tenaga Kesehatan Lansia di RSUP Fatmawati Jakarta. /Foto Instagram @kemenkesri/

LINGKAR MADIUN – Vaksin COVID-19 yang sudah ada di Indonesia. Ada beberapa ketentuan masyarakat yang di berikan vaksin, dengan peraturan yang ada berdasarkan petunjuk teknis.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran lansia.

Pelaksanaan vaksinasi berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga: Tata Cara Mengamalkan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab Penuh Keistimewaan

Baca Juga: Keren! 6 Brand Produk Asli Indonesia Ini Berhasil Menembus Pasar Global, Diminati Berbagai Negara

Vaksinasi dengan adanya ketentuan untuk kelompok lansia usia 60 tahun ke atas.

Pemberian vaksin COVID-19 dengan prinsip ke hati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis.

Pada kelompok lansia ada ketentuan khusus yaitu vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari (0 dan 28).

Baca Juga: Kaya Vitamin A, Jus Wortel Ternyata Miliki 8 Manfaat Mengagumkan untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x