Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak akan mengadakan kajian pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi di wilayah kerja PGE dan PLN.
Dimulai dari Area Ulubelu, Lampung, dan Area Lahendong, Sulawesi Utara.
Tentu langkah pemerintah dengan melakukan pengklasteran usaha patut didukung.
Baca Juga: Bermain Gawai Hingga Larut Malam, Banyak Efek Negatif Salah Satunya Penuaan Dini
Baca Juga: China dan Taiwan Perang Mulut, Bantah Tudingan Penghentian Impor Nanas Taiwan karena Politik
Dari sisi tataran strategis, pemerintah akan lebih taktis dan fokus untuk dalam pengembangan energi berbasis panas bumi.
Pengembangan energi panas bumi merupakan salah satu alat negara ini untuk mendongkrak lebih banyak penggunaan energi bersih.
Sesuai komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement untuk menurunkan emisi. Tindakan itu no point of return.***