Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Bagi yang Menolak Vaksinasi Akan Dikenakan Sanksi, Simak Penjelasannya

- 4 Maret 2021, 10:35 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Bagi yang Menolak Vaksinasi Akan Dikenakan Sanksi, Simak Penjelasannya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Bagi yang Menolak Vaksinasi Akan Dikenakan Sanksi, Simak Penjelasannya /Instagram/@Jokowi/

LINGKAR MADIUN - Menjamin suksesnya vaksinasi dalam rangka membangun imunitas kelompok, Presiden Jokowi pun menerbitkan Perpres nomor 14 tahun 2021.

Mengatur pengenaan sanksi, antara lain, berupa penundaan atau penghentian layanan bantuan sosial (bansos), administrasi pemerintahan, bahkan denda.

Sanksi dikenakan kepada orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, namun menolak vaksinasi.

Baca Juga: Panitia Seleksi ASN Nasional Mulai Susun Skema Pelaksanaan Seleksi ASN 2021, Begini Penjelasan Humas BKN

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Anda Rajin Minum Air Kelapa Selama 7 Hari Berturut-turut

Acuan hukumnya, antara lain, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Perpres tersebut dikeluarkan untuk menegakkan norma bahwa pemanfaatan vaksin bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban bagi orang tertentu.

Karena kegiatan kesehariannya, mereka berpotensi membawa dan menularkan virus Covid-19 kepada orang lain.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Total 38 Juta Dosis Vaksin Akan Diproduksi Bio Farma

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x