LINGKAR MADIUN - Menjamin suksesnya vaksinasi dalam rangka membangun imunitas kelompok, Presiden Jokowi pun menerbitkan Perpres nomor 14 tahun 2021.
Mengatur pengenaan sanksi, antara lain, berupa penundaan atau penghentian layanan bantuan sosial (bansos), administrasi pemerintahan, bahkan denda.
Sanksi dikenakan kepada orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, namun menolak vaksinasi.
Acuan hukumnya, antara lain, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.
Perpres tersebut dikeluarkan untuk menegakkan norma bahwa pemanfaatan vaksin bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban bagi orang tertentu.
Karena kegiatan kesehariannya, mereka berpotensi membawa dan menularkan virus Covid-19 kepada orang lain.
Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Total 38 Juta Dosis Vaksin Akan Diproduksi Bio Farma