LINGKAR MADIUN - Berkaitan dengan telah tuntasnya peraturan pelaksanaan yang menyentuh sektor UMKM, ada empat peraturan pelaksana yang mengaturnya.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021.
Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Mendorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh
Melalui PP itu, sektor UMKM juga diberikan jaminan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sangat perhatian terhadap masalah NIB bagi pelaku di sektor tersebut.
Menurutnya, perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya nomor induk perusahaan.