Kemenkop UKM Mendorong Pemerintah Daerah Mendaftarkan Pelaku Usaha Kecil

- 6 Maret 2021, 09:25 WIB
Kemenkop UKM Mendorong Pemerintah Daerah Mendaftarkan Pelaku Usaha Kecil
Kemenkop UKM Mendorong Pemerintah Daerah Mendaftarkan Pelaku Usaha Kecil /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

LINGKAR MADIUN - Berkaitan dengan telah tuntasnya peraturan pelaksanaan yang menyentuh sektor UMKM, ada empat peraturan pelaksana yang mengaturnya.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021.

Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Mendorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh

Melalui PP itu, sektor UMKM juga diberikan jaminan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sangat perhatian terhadap masalah NIB bagi pelaku di sektor tersebut.

Menurutnya, perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya nomor induk perusahaan.

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ini Mampu Membaca dan Menulis Lebih 30 Aksara Indonesia Kuno, Ada yang Berusia 500 Tahun

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah