Kebijakan Memenuhi Rasio Elektrifikasi yang Ditempuh Oleh Pemerintah, Simak Ulasannya

- 9 Maret 2021, 11:55 WIB
ilustrasi panel surya. Kebijakan Memenuhi Rasio Elektrifikasi yang Ditempuh Oleh Pemerintah.
ilustrasi panel surya. Kebijakan Memenuhi Rasio Elektrifikasi yang Ditempuh Oleh Pemerintah. //pixabay -ulleo

LINGKAR MADIUN - Pemanfaatan teknologi smart grid tidak terbatas pada konsumen listrik perkotaan dan skala besar.

Teknologi smart micro grid ini memungkinkan pembangkit listrik skala kecil di perdesaan dan daerah terpencil bisa mengakses ke jaringan transmisi PLN.

Diharapkan pola konsumen akan berubah menjadi prosumer atau konsumen yang bisa memproduksi listrik mereka sendiri.

Baca Juga: Ingin Menurunkan Berat Badan? Jangan Lewatkan Sarapan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kementerian ESDM Pembangunan Teknologi Jaringan Listrik Pintar dalam Pengembangan Sistem di Jawa-Bali

Baik menggunakan tenaga surya (solar home system) atau tenaga air (mikrohidro).

Kebijakan memenuhi rasio elektrifikasi yang ditempuh pemerintah selama ini di antaranya dengan perluasan jaringan di wilayah yang sudah on-grid untuk peningkatan keandalan dan efisiensi.

Sementara khusus daerah 3T, pemerintah melakukan pendekatan off-grid untuk memperluas akses tenaga listrik di antaranya dengan solar PV, tabung listrik (talis).

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Siap Digelar, Iriawan: Jangan Sampai Piala Menpora Ini Tercoreng

Baca Juga: Simak Tanda-Tanda 5 Zodiak Ini Sudah Tidak Sayang Lagi Kepada Pasangannya, Apakah Pasanganmu Juga? Cek Disini

Dan pemanfaatan energi terbaru lainnya.

Bagi Kementerian ESDM, beragamnya topografi Indonesia bukan dianggap sebagai hambatan pemerintah dalam menyediakan akses listrik ke masyarakat.

Beberapa strategi dalam penyediaan listrik dilakukan secara on-grid maupun off-grid.

Untuk itu, peran pemerintah daerah juga dinilai penting dalam pengembangan smart grid untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah masing-masing.

Baca Juga: Ingin Menurunkan Berat Badan? Jangan Lewatkan Sarapan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kementerian ESDM Pembangunan Teknologi Jaringan Listrik Pintar dalam Pengembangan Sistem di Jawa-Bali

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Sebagai turunan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah