Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2 Hari Bagi ASN di Tahun 2021, Simak Jadwalnya!

- 14 April 2021, 15:15 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang biasa dipanggil Jokowi mengutuk keras perbuatan terorisme.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang biasa dipanggil Jokowi mengutuk keras perbuatan terorisme. /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

LINGKAR MADIUN- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 perihal penetapan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 yaitu sebanyak dua hari.

Penetapan cuti bersama sebanyak dua hai itu berlaku pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

Baca Juga: Resep Onde-onde Kue Goreng Isi Kacang Cocok untuk Takjil Menu Berbuka Puasa

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” sebagaimana tertulis dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi SINAR, Kapolri : Perwujudan Pelayanan Lalu Lintas yang Humanis & Berwibawa

Pada diktum kedua Keppres tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama yang diberikan bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Kemudian pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Tumbangkan FC Porto,Manajer Chelsea : Saya Sangat Bahagia

Sementara itu, menjelang Idul Fitri 2021, Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x