Resmi Luncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi, Begini Cara Memperpanjang SIM A dan C Melalui Digital Korlantas

- 14 April 2021, 14:33 WIB
Kapolri meluncurkan aplikasi buat dan perpanjang SIM yang akan memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolri meluncurkan aplikasi buat dan perpanjang SIM yang akan memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

2. Lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email

3. Setelah mendapatkan kode OTP, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Baca Juga: Mama Candra Beritahu Ada Teman Laki-Laki Elsa Datang ke Rumah, Nino Marah Besar Ke Elsa, Ikatan Cinta Hari Ini

4. Sementara jika Anda melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

5. Setelah itu pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April 2021, Penjelasan Aldebaran Menjebak Elsa Membuat Papa Surya Jatuh Sakit

6. Ada tiga pemeriksaan yang pertama  pemeriksaan kesehatan, lalu pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM

7. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 14 April 2021: Perbaiki Penampilan Anda Jika Ingin Menemukan Pasangan Tepat

Pada pemeriksaan psikologi dan tes kesehatan ini pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah