2. Lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email
3. Setelah mendapatkan kode OTP, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
4. Sementara jika Anda melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.
5. Setelah itu pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
6. Ada tiga pemeriksaan yang pertama pemeriksaan kesehatan, lalu pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM
7. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Pada pemeriksaan psikologi dan tes kesehatan ini pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.