LINGKAR MADIUN – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengekuarka surat edaran baru
Surat Edaran tersebut mengatur protokol perjalanan dengan kereta api di masa pandemi COVID-19.
Dalam keterangan bahwa surat keterangan negatif COVID-19 berlaku 3 x 24 jam untuk hari biasa, dan hanya 1 x 24 jam selama libur panjang.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Terpilih Co-chair, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Baca Juga: Selain untuk Bumbu Masakan, Bawang Putih Ternyata Punya 10 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Penyebaran COVID-19 masih ada, di Indonesia masih banyak yang terjadi kasus positif COVID-19.
Untuk mengatasinya pemerintah membuat kebijakan, melalui Kementerian Perhubungan memperpanjang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi kereta api.
Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan stasiun kedatangan.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka! Ternyata Ini 4 Manfaat Timun Untuk Wanita